Demo Di Depan Gedung Dpr Hari Ini

Demo Di Depan Gedung Dpr Hari Ini

Kepolisian menutup ruas Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Gedung DPR imbas demo dari ratusan mahasiswa, Jumat (23/8) sore.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pukul 17.00 WIB, selain Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR, penutupan juga dilakukan di jalur Transjakarta.

Sementara itu, saat aksi berlangsung, kerumunan massa sempat melempar botol ke arah Tol Dalam Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen itu terjadi saat orator melalui mobil komando menyampaikan ada massa yang diamankan di perkampungan di seberang Tol Dalam Kota. Massa lalu merespons dengan melemparkan botol.

Tidak lama setelahnya, orator meminta massa untuk tidak mudah terprovokasi.

"Hati-hati provokasi," teriak orator.

Aksi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah juga muncul sejak Kamis.

Aksi ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada yang dibahas DPR tak mengakomodir putusan MK tersebut.

Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco kemudian mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, karena pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan MK.

WARTAKOTALIVE.COM - Demo hari ini di Jakarta berpotensi besar pada Kamis (22/8/2024), karena selain mahasiswa, Partai Buruh akan kerahkan 5.000 orang di depan gedung DPR RI.

Para pengendara sebaiknya menghindari Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat agar tak kena kemacetan

Demo ini dalam rangka menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.

Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdurrahman mengatakan bahwa potensi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi.

Dirinya juga mengatakan bahwa potensi demo besar-besaran itu sebagai cerminan rakyat Indonesia lelah dengan proses demokrasi saat ini.

Baca juga: Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

"Kalau kemudian nanti lelah dengan proses demokrasi ini, apakah akan ada demo besar-besaran? Ini sangat mungkin terjadi," jelas Wahid, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com (21/8/2024).

Bahkan dirinya juga menyebut bahwa proses politik saat ini merupakan bentuk praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara

"Ini yang menurut saya, salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan oleh Pak Jokowi (presiden) dan DPR periode sekarang," katanya lagi.

Mahasiswa Siap Turun ke Jalan

Sementara itu Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.

Fawwaz mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa kembali turun ke jalan menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratusan mahasiswa ini tergabung dari Universitas Djuanda Bogor, Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI).

Baca juga: PDIP Curiga Revisi UU Pilkada hanya Ditunda usai Kaesang Urus 3 Surat untuk Nyalon di Pilkada Jateng

Mereka membawa mobil komando yang diparkir di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Perwakilan aksi mengatakan bahwa pembangkakan terhadap konstitusi tidak lepas atas kehendak Raja Jawa.

“Semua bisa terjadi asalkan Raja Jawa menghendaki Ke depannya apa yang terjadi hari ni maka akan hanya permulaan dari kejahatan yang lain,” katanya.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada Terus Berlangsung, Jokowi Berkantor di Jakarta

Bukan tidak mungkin, imbuhnya, pembungkaman terhadap media massa, perampasan aset tidak disahkan, publik tidak diberikan ruang aspriasi pada pemerintahan selanjutnya.

“Revolusi.. revolusi.. bergerak atau mati,” tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons atas batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, pemerintah dalam posisi menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke ranah legislatif.

Baca juga: PDIP Curiga Ada Andil Prabowo di Balik Pembatalan Revisi UU Pilkada

Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini (22/8) menjadi lokasi aksi unjuk rasa sebagai respons atas tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8).

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Aksi ini juga merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan rahasia lagi bahwa gedung DPR/MPR merupakan saksi sejarah untuk beragam peristiwa yang menimpa bangsa ini. Salah satu kejadian yang tidak akan dilupakan adalah saat ribuan mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR pada 1998, ketika reformasi.

Kala itu, para mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR menuntut Presiden Soeharto dilengserkan dari jabatannya. Aksi di Gedung DPR/MPR kala itu pun mampu meruntuhkan pemerintahan orde baru.

Selain sering jadi lokasi unjuk rasa, kamu juga bisa wisata edukasi ke Gedung DPR/MPR. Kunjungan masyarakat akan diterima Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Di situs dpr.go.id juga tertera soal kunjungan masyarakat, yang bisa tour building ke ruang-ruang tertentu di Gedung DPR/MPR, khususnya Museum DPR RI dan Ruang Sidang Paripurna.

Sebenarnya, Gedung DPR/MPR adalah salah satu bangunan bersejarah di Jakarta. Penggagas berdirinya Gedung DPR/MPR RI datang dari Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden No. 48 pada tahun 1965.

Ketika itu, Presiden Soekarno menugaskan Menteri Pekerja Umum Dan Tenaga, Soeprajogi untuk membangun gedung untuk menyelenggarakan Conference of The New Emerging Forces (Conefo) pada 1966.

Conefo adalah konferensi internasional yang mendukung gagasan pembentukan tatanan dunia baru. Selain itu, pembentukan Conefo yang digelar Bung Karno untuk bersaing dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pemasangan tiang pertama Gedung DPR/MPR berlangsung pada 19 April 1965. Lalu, pada 17 Agustus 1966 adalah batas akhir penyelesaian pembangunan. Namun, pembangunan terhenti karena pecahnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan penyelenggaraan Conefo dibatalkan.

Setelah pembangunan mangkrak di masa pemerintahan Soekarno, proyek ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Soeharto. Saat itu, Indonesia membutuhkan gedung permanen sebagai lokasi tempat persidangan para wakil rakyat.

Setelah melalui proses pembangunan yang cukup panjang, Gedung DPR/MPR Ri akhirnya selesai dibangun pada 1 Februari 1983. Kompleks Gedung DPR/MPR memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi.

Yang menarik, tak sedikit yang mengira bahwa kubah berwarna hijau di gedung utama Gedung DPR/MPR yakni Gedung Nusantara, adalah berbentuk kura-kura, ternyata itu anggapan yang keliru.Rupanya, kubah dengan bentuk setengah lingkaran itu bukan melambangkan kura-kura, melainkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas.

Hal itu menurut buku Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Sejarah, Realita, dan Dinamika (2006), gedung DPR/MPR memiliki struktur dan konstruksi khas.

Struktur atap gedung DPR/MPR yang menyerupai kepakan sayap burung garuda merupakan penggabungan dua bagian kubah. Bentuk atap itu disebut muncul secara tidak sengaja dan waktu itu belum pernah diciptakan di seluruh dunia. Pembangunan kubah hijau tanpa pilar-pilar penyangga di bawahnya juga melibatkan Ir. Sutami.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh dan tenaga kesehatan Kamis siang (10/08) rencananya akan menggelar unjuk rasa di dekat Istana dan di depan Gedung DPR Jakarta Pusat pada hari ini.

Sejak Kamis pagi, polisi menutup akses ke arah Istana Negara.

Akses jalan hanya sampai sekitar Patung Kuda.

Baca Juga: Kawal Demo Buruh di Istana Hari Ini, Polisi Kerahkan 6.612 Personel Gabungan

Ada beberapa tuntutan massa, yakni mencabut tiga undang-undang, yakni pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan undang-undang kesehatan, serta undang-undang cipta kerja. Sejumlah massa buruh datang dari Jakarta dan wilayah sekitarnya.